Jumat, 20 Juni 2008

Sekedar selingan belaka.

Munarman

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.


Munarman diatas mimbar diambil dari situs Hizbut-Tahir
Munarman diatas mimbar diambil dari situs Hizbut-Tahir

Munarman adalah aktivis HAM, advokat, mantan Ketua Umum YLBHI dan kemudian beralih menjadi Panglima Komando Laskar Islam, kelompok paramiliter FPI, sebuah organisasi Islam bergaris keras [1] [2]. Munarman lahir pada 16 September 1968 di Palembang, Sumatera Selatan [3] dan merupakan anak ke enam dari 11 bersaudara dari H. Hamid. Munarman, seorang pensiunan guru SD dan Ny. Nurjanah. Munarman memiliki satu istri yang sedang hamil 8 bulan saat ia menjadi buronan pada Juni 2008, dan dua putra [4].


Pendidikan dan pengalaman berorganisasi

Pendidikan

Pekerjaan dan pengalaman Organisasi

Catatan pengalaman organisasi [6]:

  • Ketua Gemapala Wigman FH Unsri 1990-1991
  • Kepala Divisi Pertanahan LBH Palembang 1996
  • Kepala Operasional LBH Palembang 1997-1998
  • Pjs Direktur LBH Banda Aceh 1999-2000
  • Pjs Koordinator Kontras Aceh 1999
  • Koordinator Kontras Jakarta 2000-2001
  • Ketua Divisi Hak Sipil dan Politik YLBHI 2001-2002
  • Ketua YLBHI 2002-2006
  • Staf Ahli Jaksa Agung 2004-2007
  • Ketua An Nashr Institut [7]
  • Panglima Komando Laskar Islam.

Sepak Terjang

Ketua YLBHI

Pada bulan September 2002, Munarman terpilih sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) setelah YLBHI mengalami kekosongan kepemimpinan selama sembilan bulan. Sebelum menjabat ketua YLBHI Munarman adalah ketua Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), saat terpilih dengan perbandingan suara 17 dari 23 orang Munarman berjanji akan menyatukan anggota-anggota yayasan sebagai langkah pertamanya dan ia dilantik pada bulan Oktober 2002. Ketua sebelumnya Bambang Widjojanto diberhentikan oleh dewan pengawas YLBHI karena mengusulkan untuk mereformasi yayasan menjadi asosiasi yang lebih berpihak pada keanggotaan. Hal ini dilakukan sebagai kritik kepada Adnan Buyung Nasution, salah satu pendiri dan ketua dari Dewan Pengawas berpindah haluan dan membela seorang pejabat militer senior yang teridentifikasi sebagai pelaku pelanggaran HAM berat di Timor Timur pada tahun 1999 dengan alasan profesionalisme. Pemecatan Bambang kemudian diikuti dengan pengunduran diri Wakil Ketua YLBHI, Munir. Kritik lalu muncul di YLBHI karena Dewan Pengawas lalu langsung menyiapkan tim untuk memilih ketua yang baru. Kritik paling vokal disuarakan oleh Munarman dan hampir saja posisinya dalam Dewan Pengurus dicopot. Dalam debat publiknya Munarman menyatakan,

Munarman
Untuk membangun demokrasi, kita harus mencari tahu siapa musuh kita, dan berteman... Perbedaan diantara kita adalah bagian dari tradisi. YLBHI tidak akan terpecah karena perbedaan.
Munarman

[8].

Pada Juli 2005 Makamah Konstitusi Indonesia menolak Tinjauan Yuridis yang diajukan oleh Munarman dan kawan-kawan yang tergabung dalam Tim Advokasi Rakyat untuk Hak atas Air terhadap Peraturan Pemerintah No. 7 Mengenai Sumber Daya Air (Peraturan Nomor 7 Tahun 2004) yang dianggap melanggar UUD 1945 [9]

Jabatannya sebagai Ketua YLBHI terhenti pada tahun 2006.

Anti Amerika Serikat

Pada wawancaranya dengan Eramuslim.com di bulan Juni 2006 ia mengecam pemberangusan terhadap ormas Islam sebagai bentuk kongkrit dan sisi lain peperangan yang dilancarkan AS. Ia mensinyalir ada kelompok tertentu yang memang dilatih untuk 'menyerang' ormas-ormas Islam, dan isu pembubaran ormas Islam itu ditujukan kepada FPI, MMI dan HTI. Himbauan untuk membubarkan ormas-ormas Islam, menurut Munarman, dilakukan oleh teman-temannya yang bekerja untuk LSM yang dibiayai oleh pihak asing. Menurutnya ada tiga kelompok besar yang mengatasnamakan jargon kebhinnekaan, jargon Pancasila, dan jargon pluralisme yang menentang ditegakkannya syariah Islam. Kelompok ini memusuhi Islam dan agenda jangka panjangnya didanai hingga 2 juta US dollar, yang berasal dari UNDP, USAID, lembaga Australia bahkan dari CGI menggunakan jargon demokrasi [10].

Pada bulan Maret 2008 Munarman bersama Muhammad Al Kahththath (Sekjen FUI), Prof. DR. Nasarudin Umar (Dirjen Bimas Islam) dijadwalkan untuk tampil dalam acara bincang-bincang bertema "Mengungkap Konspirasi Asing di balik Aliran Sesat" pada Islamic Book Fair di Istora Senayan yang berlangsung tanggal 1-9 Maret 2008 [11].

Pada bulan April 2008 Munarman, sebagai Ketua dari An Nashr Institut, dan Joserizal Jurnalis, Ketua Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengadakan konferensi Pers yang berisi pernyataan permintaan agar pemerintah Indonesia tidak memperpanjang lagi kerjasamanya dengan Institut Riset Angkatan Laut AS Naval Medical Research Institute, Unit No 2 (Namru-2) dan mendeportasi staff dan pegawainya yang telah merugikan Indonesia karena menikmati status bebas pajak, akomodasi gratis, dan memiliki kekebalan diplomatik, apalagi operasional Namru-2 terus berjalan walaupun kontraknya sudah habis. Pernyataan ini dikemukakan karena keberadaan NAMRU-2 di Indonesia selama lebih dari 30 tahun dilihat tidak transparan dalam memberikan informasi kepada pemerintah Indonesia dan tidak menguntungkan rakyat Indonesia. Pihak Kedutaan Besar AS sendiri dalam penjelasan resminya mengatakan bahwa NAMRU-2 adalah organisasi yang transparan yang hanya melakukan riset medis dan keilmuan yang berfokus pada penyakit-penyakit tropis. Riset-riset tentang penyakit-penyakit menular ini dilakukan untuk kepentingan Amerika Serikat dan Kementrian Kesehatan Indonesia, serta kepentingan komunitas internasional. Penelitiannya sendiri difoukuskan pada malaria, penyakit-penyakit yang disebabkan oleh virus, dan penyakit menular lainnya termasuk flu burung [12] [13]. Munarman sendiri pada wawancaranya di bulan yang sama dengan situs Hizbut Tahir Indonesia menyatakan dukungan terhadap Menteri Kesehatan Indonesia Siti Fadillah dan bukunya 'Saatnya Dunia Berubah' dimana ibu menteri menolak untuk mengirim sampel virus flu burung. Menurut Munarman pihak asing mendapatkan hal-hal yang lebih besar manfaatnya secara ekonomi, dengan menggunakan media menggambarkan pemerintah, dalam hal ini Menteri Kesehatan, tidak bisa bekerja lalu pemerintah segera harus mengimpor obat anti flu burung. Saat obat anti flu burung sudah diimport isu lalu berhenti dengan sendirinya [14].

Ditahan karena kekerasan dan perampasan

Pada bulan September 2007 Munarman ditahan di Polsektro Limo, Depok dan menjadi tersangka kasus perampasan kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi Blue Bird dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, dan pasal 368 KUHP tentang perampasan. Kejadian berawal ketika Munarman mengantar istrinya pulang dari rumah sakit, dan terjadi kecelakaan antara mobil Grand Vitara miliknya dengan Taksi Blue Bird. Munarman lalu mengambil kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi, Paniran (40). Pihak Blue Bird melaporkan kasus itu ke Polsketro Limo. Munarman menolak tuduhan senjata api, dan mengaku bahwa saat kejadian ia tidak membawa senjata api dan hanya membawa mistar besi. Pengacaranya Syamsul Bahri melakukan penolakan penahanan dan mengajukan penangguhan penahananserta menjamin kliennya kami tidak akan kabur dari proses hukum. Munarman sendiri menolak menandatangani berita acara penahanan dan mengancam melakukan aksi mogok makan apabila pengajuan penahanan ditolak polisi [15]

Insiden Monas

Munarman menjadi salah seorang penentang keberadaan Ahmadiyah di Indonesia bersama beberapa tokoh-tokoh Islam lainnya yang ada di Indonesia. Dalam Insiden Monas 1 Juni 2008 terkait dengan penyerangan dan kekerasan yang dilakukan oleh FPI dan Laskar Islam terhadap massa AKK-BB, sekitar 500 orang memukuli peserta apel akbar AKK-BB dan merusak kendaraan bermotor di monas [16]. Munarman dalam rekaman pemberitaan di Metro TV dibulan Juni 2008 Munarman tampil menyatakan akan bertanggung jawab sebagai Panglima Laskar Islam yang menyebabkan insiden tersebut dan meminta polisi untuk tidak menangkap anak buahnya secara diam-diam, dan sebaiknya menangkap dirinya saja sebagai ketuanya. Tanggal 4 Juni 2008 sekitar 1.500 polisi diturunkan ke Markas FPI di Petamburan Jakarta setelah tidak ada dari pihak FPI yang menyerahkan diri. Munarman menghilang dan menolak untuk menyerahkan diri. Iapun menjadi buronan polisi setelah dijadikan tersangka, dan masuk menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) nomor teratas bersama beberapa orang yang terlibat dalam aksi tersebut oleh Kepolisian RI (Polri) dan jajaran-jajaran di bawahnya (termasuk seluruh Polda di seluruh Indonesia) untuk diperiksa dan dimintai keterangan akibat terlibat aksi dalam insiden tersebut.

Rekaman video untuk media

Dalam pelariannya Munarman meniru-niru cara Noordin M. Top dan pemimpin teroris al-Qaeda Osama bin Laden dengan mengirimkan sebuah rekaman video selama keberadaannya belum diketahui oleh Polri [17]. Ia mengajukan beberapa syarat untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian, salah satu syaratnya adalah keluarnya SKB (Surat Keputusan Bersama) oleh Pemerintah Indonesia tentang pembubaran Ahmadiyah di seluruh wilayah Indonesia [18]. Ia juga dicekal untuk tidak boleh berpergian ke luar negeri selama masih menjadi DPO tersebut oleh Pemerintah Indonesia. Di Cirebon sebanyak 1.000 orang polisi dikerahkan di Cirebon untuk mencari Munarman [19].

Batal menyerahkan diri

Upaya Munarman untuk menyerahkan diri didampingi Anton Medan dan pengacaranya Syamsul Bahri yang juga menjadi wali dalam pernikahannya pada 6 Juni 2008 batal, padahal beberapa media telah melansir Polisi telah melakukan penangkapan. Namun Kadiv Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengaku pihaknya belum menangkap Munarman dan masih mencarinya [20] .


Tidak ada komentar: